KTP Bertuliskan Kabupaten, Verifikasi Faktual Batal Dilakukan

Syarat Dukungan Kartius-Pensong di Kota Singkawang

SOSIALISASI DAN BIMTEK. Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mochammad Afifuddin ketika memberika materi Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Sekaligus Bimtek Bagi Jajaran Panitia Pengawas di Hotel Orchardz, Rabu (20/12). Zainudin-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. KPU Kota Singkawang tidak melakukan verifikasi faktual (Verfak) 9.450 syarat dukungan KTP-el bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan Kartius-Pensong. Pasalnya, ditemukan berkas syarat dukungan yang tidak jelas secara administrasi.

KTP-el dukungan calon perseorangan tersebut tercantum Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Singkawang. Padahal secara administrasi, daerah yang akan dilakukan Verfak Kota Singkawang. “Kepala KTP-el yang seharusnya tertulis Kota Singkawang, bertuliskan Kabupaten Singkawang,” ungkap Anggota Paswaslu Kota Singkawang Rubi Ismayanto di sela-sela mengikuti Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Jajaran Panitia Pengawas yang diadakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar di Hotel Orchardz, Rabu (20/12) Jalan Gajahmada, Pontianak.

Ketidakjelasan syarat dukungan secara administrasi ini ditemukan petugas PPS di tiga kelurahan di Singkawang. Yaitu di Kelurahan Sungai Wie, Jawa dan Sekip Lama. Pemetaan ini sebelum petugas melakukan Verfak. “Maka kawan-kawan PPS kemarin berkonsultasi dengan KPU. Kemudian KPU juga berkoordinasi dengan kita (Panwas),” ujarnya.

Pada intinya kata Rubi, mereka (KPU dan PPS) sudah membuat kronologis mengenai itu. Bahwa secara administrasi kependudukannya berbeda. Sehingga dari koordinasi tersebut, pihaknya juga melaporkan ke Bawaslu Kalbar. Pasalnya, domain Pilgub berada di tingkat provinsi.

Ditegaskannya, dukungan KTP-el Kartius-Pensong di Kota Singkawang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Verfak. Tahapan berikutnya, sesuai dengan tahapan KPU, maka melakukan perbaikan. “Kemarin pada saat mau Verfak, itu tidak jadi melakukan. Karena secara administrasi mereka (Bapaslon) gugur,” sebut Rubi.

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalbar Mohammad mengakui bahwa pohaknya telah menerima laporan terkait syarat dukungan Bapaslon jalur perorangan Kartius-Pensong yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi untuk dilakukan Verfak. “Kami sudah mendapatkan laporan terkait dengan itu, ketidakjelasan identitas kependudukan itu,” katanya.

Atas temuan tersebut, pihaknya telah menyampaikan saran kepada KPU untuk melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan bukti lampiran dukungan calon perseorangan tersebut. Koordinasi perlu dilakukan guna memastikan keabsahan identitas kependudukan dan mengklarifikasi adanya dugaan keterkaitan Disdukcapil.  Karena dikhawatirkan Disdukcapil yang mengeluarkan terkait dengan Kabupaten Singkawang.”Jika ada hal-hal yang diduga pelanggaran, dan itu harus diselesaikan saat itu juga,” jelasnya.

Apabila berkas syarat dukungan itu tetap dilakukan Verfak, maka KPU akan mengalami kesulitan. Sebab adanya ketidakjelasan identitas tersebut. “Karena di Kalbar, tidak ada Kabupaten Singkawang. Sehingga tim verifikasi, tentu kami sebagai pengawas akan mengalami kesulitan. Mau cari ke mana yang namanya Kabupaten Singkawang,” pungkasnya.

Sementara terkait kegiatan yang dilakukan kata dia, merupakan sebagai salah satu upaya menyosialisasikan kepada publik bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menerima laporan, menemukan dugaan pelanggaran, termasuk penanganannya. “Baik itu pelanggaran yang bersifat administratif, etika, maupun juga pidana,” ujarnya.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana, Bawaslu berwenang menangani dengan memberikan sanksi administratif.  Yaitu soal dugaan pelanggaran yang menjanjikan uang atau barang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Kewenangan ini masih bersifat baru, sehingga semua pihak berhak untuk mengetahui.

Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan terkait dengan proses sengketa yang penyelesaian bisa dilakukan di tingkat Panwas kabupaten/kota. Sehingga para pihak yang punya kepentingan terkait dengan penyelesaian sengketa ini, lebih awal memahaminya. “Bagaimana prosedur dan mekanisme serta tata cara mengajukan permohonan terkait dengan penyelesaian sengketa,” ucap Mohammad.

Sebelumnya terkait sosialisi yang dilakukan, menurut Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin merupakan sebagai upaya Bawaslu dalam meningkatkan tugas dan fungsi Panwas di daerah dalam menghadapi Pilkada serentak. “Sebagiannya juga memberikan semacam bimtek kepada jajaran pengawas kita terkait dengan kelemahan kita semua, apakah dari sisi pencegahan, penegakan, penanganan pelanggaran, sengketa yang itu memang menjadi tugas kita di awal-awal ini untuk memberikan pembekalan,” ujarnya usai acara sosialisi.

Saat ini kata dia, Pilkada serentak 2018 dalam tahapan Verfak terhadap Bapaslon jalur perseorangan. Semua proses ini diawasi juga pengawas Pemilu. “Tentunya bagaimana pengawas hadir dalam setiap proses tahapan, apakah tahapan pendaftaran, verifikasi, dan semuanya itu diawasi oleh pengawas,” terangnya.

Terkait adanya temuan dugaan pencatutan pengumpulan syarat dukungan bagi Bapaslon perseorangan di Kalbar, Afifuddin meminta pengawas untuk tegas menyikapinya. “Itu yang memang harus ditindaklanjuti oleh teman-teman pengawas kita,” lugas Mochammad Afifuddin.

Sementara Ketua KPU Singkawang Ramdan, enggan menjelaskan terkait berkas Verfak Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar jalur perorangan Kartius-Pensong tertulis Kabupaten Singkawang yang seharusnya Kota Singkawang.

“Hubungi KPU Prov jak…pak Delfinus,” ujar Ketua KPU Singkawang, Ramdan kepada Rakyat Kalbar melalui via Whats App (WA).

Sementara Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati mengakui pihaknya memperoleh saran tertulis dukungan Bapaslon Kartius-Pensong di Kota Singkawang dari Bawaslu Kalbar pada 11 Desember 2017. Saran tersebut berkaitan adanya berkas syarat dukungan berupa lampiran potokopi KTP-el yang disampaikan tidak sesuai dengan KOP seharusnya. Menyebutkan Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Singkawang, dimana seharusnya adalah Provinsi Kalimantan Barat Kota Singkawang.

Menindaklanjuti surat Bawaslu tersebut, KPU Kalbar langsung melakukan rapat pleno. KPU Kalbar menyatakan dukungan Bapaslon gubernur dan wakil gubernur Kartius-Pensong di Kota Singkawang tidak memenuhi syarat sejumlah 9.450 dukungan.

“Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai bukti dukungan Bapaslon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dengan rincian Sekip Lama 5.699, Condong 211, Sungai Wie 3.540 total 9.450,” terangnya kepada kepada Rakyat Kalbar.

 

Laporan: Zainudin, Suhendra, Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi