Kornea Mata Rusak Karena Obat ‘Keramat’

Kimia Farma Harus Bertanggungjawab Penuh

PERIKSA. Korban malapraktik obat, Ibnu Utomo memeriksakan matanya yang rusak akibat obat ‘keramat’ ke dokter mata di Pontianak, baru-baru ini. Foto Ibnu Utomo for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id–PONTIANAK-RK. Mediasi antara korban malapraktik penjualan obat, Ibnu Utomo, dengan pihak Apotek, di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar, Selasa (7/3) siang, diwarnai aksi protes. Korbannya sampai mengundurkan diri.

“Saya mundur dalam forum mediasi dan memberikan kepercayaan kepada PH (Penasihat Hukum) untuk melanjutkan proses itu,” ucap Ibnu Utomo dijumpai koran ini usai menghadiri mediasi, kemarin.

Protes Ibnu membuncah tatkala pihak Kimia Farma sebagai Apotek sekaligus penjual obat kepada korban menyatakan, hanya mau mengganti kerugian senilai Rp5 Juta.

“Saya ini sudah divonis dokter, hasilnya kornea mata saya rusak. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kalbar, dokter Berli bilang, kalau kornea mata rusak, tidak bisa diganti, bisanya ditransplantasi,” beber Ibnu.

Biaya tranplantasi, kata Ibnu, tentu tidak murah. Bahkan boleh jadi mencari pendonor pun sulit. “Saya minta Kimia Farma sebagai penjual obat itu bertanggungjawab. Karena dia yang memberikan obat mata hingga mata saya rusak. Jangan sembarangan,” tegasnya.

Ibnu menolak apabila Kimia Farma hanya mau mengganti kerusakan matanya senilai Rp5 juta. “Uang senilai itu, untuk mata kita sampai ke mana dan hanya untuk apa. Seharusnya dia bertanggungjawab atas biaya transplantasi mata saya,” lugasnya.

Bukan hanya biaya, menurut Ibnu, Kimia Farma juga wajib mencari pendonor. “Segala biaya dan tetek bengek itu kan urusan dia (Kimia Farma, red). Karena bentuk tanggungjawab harus seperti itu,” tegasnya.

Ibnu mungkin bisa menerima ganti rugi Kimia Farma apabila tidak ada kerusakan parah. “Mata saya ini sudah dinyatakan oleh dokter bahwa kornea matanya rusak. Bicara soal mata, itu soal kehidupan saya. Jendela saya sudah dirusak oleh pedagang obat yang sembarangan begitu,” kesalnya.

Ibnu menegaskan, Kimia Farma sebagai penjual obat harus fair. “Saya tidak membeli obat yang harus pakai resep dokter, saya hanya meminta obat bernama Insto dan Visin. Yang menawarkan obat ‘keramat’ itukan pihak Kimia Farma,” ingatnya.

Oleh karena itu, lanjut Ibnu, tidak ada alasan bagi Kimia Farma untuk membantah. “Saya akan ikuti proses ini sampai ke manapun. Pihak Kimia Farma harus bertanggungjawab,” desaknya.

Hingga sore kemarin, pihak Ombudsman masih memfasilitasi pertemuan antara PH Ibnu Utomo dan Apotek Kimia Farma.

 

Laporan: Deska Irnansyafarah

Editor: Mordiadi