Kesaksian Pjs Bupati Dianggap Berbelit-belit

Sidang Kabag Ekbang Kubu Raya

MENDENGARKAN KETERANGAN SAKSI. Lima kuasa hukum oknum Pejabat Pemkab Kubu Raya, Iswahyudin mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (15/6) sore. OCSYA ADE CP

eQuator.co.idPontianak-RK. Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp3,8 miliar dengan terdakwa Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Kubu Raya, Iswahyudin, menyeret Pjs Bupati Kubu Raya, Kamaruzzaman.

Kamaruzzaman dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (15/6). Dia dianggap mengetahui kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Iswahyudin dan korbannya, Johan S. Tandanu, pengusaha yang ingin berinvestasi di Kubu Raya.

Selain Kamaruzzaman, saksi lainnya yang juga diperiksa dalam persidangan adalah Beni Tandela selaku pihak yang menemukan Iswahyudin dengan Johan S. Tandanu. Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pontianak, dipimpin Hakim Ketua Sutarmo dengan dua hakim anggota.

Keterangan Kamaruzzaman selaku Pjs Bupati Kubu Raya yang jabatannya berakhir pada 2009 itu dinilai berbelit-belit. Bahkan bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kubu Raya.

Sebagaimana disampaikan oleh Sinar Bintang Aritonang selaku penasihat hukum Johan S. Tandanu. Dikatakannya, fakta baru yang didapat dalam persidangan kemarin, Kamaruzzaman mengaku menandatangani izin lokasi PT KAUM yang dijual oleh Iswahyudin kepada kliennya. Ketika hakim dan pengacara Johan S. Tandanu bertanya lebih jauh seputaran lahan PT KAUM, Kamaruzzaman lebih banyak mengatakan tidak tahu. Namun Kamaruzzaman mengatakan lokasi PT KAUM masih ada lahan APL. Sedangkan pihak yang menguasai tentang lahan, yaitu Dinas Perkebunan dan Kehutanan, ketika memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya, menyatakan sudah tidak ada lagi izin APL di lahan PT KAUM di Desa Tebang Kacang, Sungai Raya, Kubu Raya.

“Hal ini dikarenakan, izin lokasi PT KAUM sendiri sudah diterbitkan dua izin baru, seluas 4000 hektar. Izin itu tumpang tindih dengan koperasi KSU,” jelas Aritonang ketika ditemui wartawan, Kamis (15/6).

Dia menduga, keterangan Kamaruzzaman berbelit-belit. Pjs Bupati Kubu Raya ini diduga sudah saling mengenal dengan terdakwa (Iswahyudin). Bahkan Kamaruzzaman juga mengaku kenal dengan Ba Agil selaku pemilik PT KAUM, ketika dia masih menjabat sebagai Asisten di Kantor Gubernur Kalbar. Tak hanya itu Kamaruzzaman juga mengetahui bahwa lahan itu untuk pengungsi konflik sosial Sambas.

“Jadi menurut saya, mereka ini saling kenal. Dugaannya ini hanya modus. Ini sebenarnya gampang saja, mereka mengatakan kepada klien saya, uang itu bisa digunakan untuk operasional sebesar satu miliar bagi empat. Untuk klien saya sendiri, Beni Tandela, Iswahyudin dan Kamaruzzaman. Jadi jelas, mereka ingin memposisikan klien saya sebagai mediator,” ungkap Aritonang.

“Tapi mereka mengakui yang membawa investor dari Malaysia adalah klien saya, bahkan Beni Tandela juga mengenal betul dengan klien saya dan keluarga klien saya. Dan dia mengatakan tadi, investor itu, anaknya teman sekolah klien saya. Jadi jangan diposisikan klien saya sebagai mediator. Padahal klien saya ini yang sudah bertanggungjawab mengembalikan dana itu,” sambung pengacara Johan S. Tandanu itu.

Dikatakan Aritonang, sidang minggu depan kemungkinan akan diperiksa sebagai saksi, Jenny, komisaris salah satu PT yang merupakan teman dari Johan S. Tandanu. Jenny yang selalu menanyakan progres pengerjaan di lahan yang dipermasalahkan itu.

“Mereka (terdakwa) selalu berjanji dari PT satu ke lainnya. Mereka sendiri mengatakan (lahan dan izinnya) ada dan sudah diurus. Kalau sudah diurus, buktinya mana pengurusan itu, mana bukti pertangungjawabannya, kemudian mana hasilnya. Jangan mengatakan ini diajukan, kan tidak masuk akal. Kalau betul mana lahannya?” tanya Aritonang.

Aritonang juga menjelaskan tentang uang Rp1 miliar yang dibagi empat itu. Ditegaskannya, itu uang kliennya. Beni Tandela sudah menikmati uang itu sebesar Rp600 juta. Kemudian Iswahyudin ditransfer kliennya. Selanjutnya Iswahyudin membagikan uang itu kepada Ba Agil (Pemilik PT. KAUM) dan Kamaruzzaman.

“Mereka itu sudah menikmati. Mereka ini geng kok, saling kenal. Kemudian dari fakta persidangan tadi (kemarin, red), Ba Agil harus dihadirkan juga. Tapi mereka sekarang menyebut-nyebut namanya Usman, yakni orang yang sudah meninggal dunia. Sehingga ada arah mau memindahkan tindak pidana itu kepada Usman,” kesal Aritonang.

Sementara itu, Yandi Lesmana, penasihat hukum Iswahyudin mengatakan, Beni Tandela dan Kamaruzzaman merupakan saksi yang dianggapnya dari awal hingga akhir mengetahui apa yang terjadi dalam kasus ini. Karena mereka adalah tim.

Dikatakan Yandi Lesmana, Kamaruzzaman merupakan tim dari owner PT Ware, salah satu pemilik dari tiga lahan yang disepakati untuk dijual. Sementara Beni Tandela adalah orang yang mempertemukan antara penjual dengan pembeli lahan. Kalau Johan S. Tandanu selalu tim dari investor.

“Jelas dalam persidangan, pekerjaan maupun progres dan sudah dilakukan. Sudah jelas semua,” tegas Yandi Lesmana.

Yandi Lesmana juga mengatakan, berkaitan dengan diarahkannya Johan S. Tandanu sebagai mediator, itu merupakan pernyataan dari saksi, Kamaruzzaman dan Beni Tandela. “Jelas tadi, saksi sendiri mengatakan mediator bukan dari hakim. Karena mereka tim. Itu fakta persidangan,” tegasnya.

 

Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono