Kesadaran Tertib Lalu-lintas Masih Lemah

Pengendara Roda Empat Lintasi Lajur Kiri

eQuator – Pontianak-RK. Pengendara roda empat ke atas masih banyak melanggar Kawasan Tertib Lalau-lintas (KTL) Jalan Achmad Yani I, Pontianak Selatan. Masih ditemukan mobil yang melintasi lajur kiri khusus roda dua.

Sejak 1-3 Desember 2015, Sat Lantas Polresta Pontianak menilang 45 kendaraan roda empat yang melintasi lajur kiri. Semua pengendara didenda Rp500 ribu atau dikurung tiga hari di penjara. ā€œMasih banyak pengendara tidak menaati lajur yang sudah disiapkan, baik pengendara mobil atau sepeda motor,ā€ ungkap AKP Wahyu Jati, Kasat Lantas Polresta Pontianak di ruang kerjanya, Sabtu (5/12).

Dikatakan Wahyu, tidak sedikit yang dia tindak. Itu menandakan pengendara mobil banyak yang tidak menaati aturan. Padahal polisi sudah berupaya semaksimal mungkin menjadikan pengendara tertib berlalu-lintas. Baik melalui sosialisasi maupun penindakan. ā€œSetiap hari ada saja yang ditilang. Ini menandakan kesadaran tertibnya masyarakat saat berlalu-lintas masih kurang,ā€ jelas Wahyu.

Ditegaskan Wahyu, semua yang ditilang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Mereka harus membayar denda sesuai vonis hakim. Sanksi denda atau kurangan tiga hari itu, mengacu Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ā€œKita tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan (tilang),ā€ tegasnya.

AKP Wahyu berharap hakim memberikan vonis mendekati maksimal, guna efek jera. Khusus pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK, maka kendaraannya langsung disita. ā€œAkan kita keluarkan sampai hakim memberikan vonis,ā€ katanya.

Wahyu meminta masyarakat Kota Pontianak dan Kubu Raya menaati aturan lalu-lintas. ā€œJika tidak ingin ditilang, maka taati aturan,ā€ ujarnya. (zrn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.