Kades Wajib Jaga Amanah Rakyat

Plh Sekda Sambas, H Arlizen memasangkan combok jabatan Kades Singaraya kepada Irfan pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 44 Kades, Kamis (17/12) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. M Ridho/Rakyat Kalbar

eQuator – Sambas. Setelah memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan dilantik, Kamis (17/12) lalu, maka 44 kepala desa (Kades) harus mewujudkan janji dan program kerja yang disampaikan saat kampanye. Menjaga kepercayaan masyarakat dibuktikan dengan menjalankan program pemerintahan desa secara adil.

Pesan itu Plh Sekda Sambas, H Arlizen B SSos saat melantik 44 kades dari 45 Pilkades yang digelar tanggal 17 Oktober 2015 lalu. Arlizen menegaskan, pilkades dan pelantikan kades serentak di Kabupaten Sambas merupakan yang pertama di Kalbar. Sukses penyelenggaraan pilkades menjadi barometer daerah lain yang belum melaksanakan pilkades. “Suksesnya pilkades karena peran serta masyarakat, instansi terkait, serta dukungan dari aparat kepolisian dan TNI dalam menjaga situasi aman dan kondusif di Kabupaten Sambas,” jelas Asisten 1 Setda Sambas ini.

Pilkades serentak menjadi pengalaman yang berharga, tegas Arlizen, sebab pesta demokrasi di tingkat desa merupakan yang perdana, apalagi diikuti 45 desa se- Kabupaten Sambas. “Karena pilkades perdana, tentunya masih terdapat kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaannya, dan ini harus kita evaluasi. Kita harus bersyukur, pilkades bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Kades terpilih, pesannya, harus menepati sumpah janji yang diucapkan saat dilantik. Sebab setelah resmi dilantik, maka pekerjaan berat telah menanti dan harus dilaksanakan dengan hati ikhlas, tanggung jawab dan kerja keras. “Kades adalah pemimpin di desa, jadi harus arif dan bijaksana, rangkul masyarakat yang mungkin terpecah akibat konsekuensi dari pelaksanaan pilkades. Jadikan mereka mitra dalam mengemban tugas, karena pada dasarnya tujuan akhir pilkades adalah membangun dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali di desa,” imbaunya.

Selain itu, para kades terpilih harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 6 tahun, yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa. Kades terpilih harus melibatkan seluruh aparatur pemerintah desa untuk bersama-sama menyusun RPJMDes, tentunya selaras dengan RPJM nasional, provinsi dan kabupaten. “Sebagai wakil pemerintah dan wakil masyarakat desa, kades diharapkan membuat program yang pro rakyat. Bekerjalah dengan baik, dan jaga kepercayaan yang diberikan rakyat,” pintanya. (edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.