Jangan Ada Kebocoran PAD dan Pajak

Ilustrasi-NET

eQuator – APBD Perubahan 2015 yang ada peningkatan dari tahun sebelumnya tentu harus meningkat pula PAD-nya. Salah satu penghasil PAD, yakni pajak dan retribusi agar jangan ada kebocoran serta diperjelas penyalurannya.

“Pemerintah Kota Pontianak sudah menyampaikan proyeksi APBD 2016. Kita berharap tentu potensi PAD meningkat, paling tidak bisa mencapai angka Rp360 miliar yang sebelumnya Rp333 miliar lebih. Logikanya, bagaimana untuk meningkatkan PAD itu maka sumbernya dari pajak dan retribusi. Seperti pajak restaurant, rumah makan dan sebagainya termasuk retribusinya itu,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin, Rabu (4/11).

Terdapat beberapa SKPD yang dalam meningkatkan PAD tersebut harus lebih ekstra. Wewenang yang diamanahkan itu harus lebih ada penegasannya. Agar kewajiban pelaku usaha 10 persen setoran itu benar ditaati sebagaimana mestinya.

“Kita melihat meningkatkannya harus kerja keras maka regulasinya disiapkan. Seperti Perdanya agar penyemangat untuk SKPD yang diamanahkan meningkatkan PAD itu. Rumah sakit, perhubungan dan Dispenda. Mereka harus kerja keras mengerjakan itu. Kemudian, potensi itu harus menekan sekecil mungkin angka kebocoran. Kebocoran yang saya maksudkan adalah membuka peluang bagi usaha,” lugasnya.

Sejauh ini, menurut pantauan yang dilakukan bahwa banyak pelaku usaha yang kurang mentaati aturan yang diikat dengan Perda tersebut. Jangankan pelaku usaha kecil, bahkan tingkat kunjungan yang ramai pun masih ada yang enggan melampirkan retribusi pajak ke pelanggan.

“Bukan hanya rumah makan modern yang prices, tapi semuanya rumah makan yang sudah hasil kesepakatan dalam peraturan daerah pajak 10 persen itu harus diterapkan. Kita sudah buat bersama eksekutif dan legislatif, tapi ternyata tidak dilaksanakan, ya harus dievaluasi,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut sederhana tetapi belum dilakukan. Bagi mereka yang taat pajak tentu tidak akan ada masalah dengan pajak jika tertera di tempat usaha. Tapi justru menjadi sikap transparansi pelaku usaha dan Pemerintah Kota Pontianak terkait realisasi pajak 10 persen yang dibebankan pada pengunjung.

“Beritahu pada konsumen ketika mereka makan sesuai dengan peraturan daerah akan dikenakan pajak 10 persen. Yang saya lihat sekarang ini, rumah makan princes ada dilampirkan, cuma di rumah makan biasa tidak ada. Misalnya makan satu juta, 10 persen berarti 100 ribu. Kalau mau menerapkan itu, maka harus ada bil,” tutupnya.

Diakuinya, beberapa tahun terakhir memang Kota Pontianak cukup pesat pembangunannya. Maka dinilai wajar pengajuan Pemkot terkait adanya kenaikan. Asalkan, apa yang disampaikan ini berjalan seiring dengan pemasukan PAD Kota Pontianak. “2016 Perubahan Rp1,6 triliun dari sebelumnya Rp1,5 lebih,” ulasnya. (agn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.