Gelapkan Uang Koperasi Diciduk Polisi

DITAHAN. Tersangka MRI ditahan di Mapolres Kapuas Hulu, Jumat (19/2). ANDREAS

Putussibau-RK. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kapuas meringkus MRI, 26, Rabu (17/2) pukul 18.00. Warga Jalan Untung Sridadi, Desa Kedamin Hulu, Putussibau Selatan itu menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (SP) Alsharo sebesar Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Charles Berto Nikolas Karimar SIK mengatakan, jajarannya mendapat laporan dari Senatliudaeloni, 30, warga Dusun, Pangilingan, Desa Sibau Hilir, Putussibau Utara.

“Dari keterangan pelapor, MRI menggelapkan koperasi Alsharo bulan Januari 2015 lalu. Modus yang bersangkutan dengan meminjam uang ke bendahara, untuk dipinjamkan ke nasabah. Namun uang tersebut untuk kepentingannya sendiri,” ungkap Charles kepada wartawan di Mapolres, Jumat (19/2).

Setelah menerima laporan, hari itu juga jajaran Sat Reskrim bergerak menuju kediaman MRI dan meringkusnya. Dijelaskan mantan staf pribadi Kapolda Kalbar ini, tersangka MRI merupakan pegawai lapangan.

“Keterangan yang diberikan pelapor, dia (MRI) berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun sampai sekarang tidak dikembalikan, sehingga pengurus koperasi melaporkannya,” ungkap Kasat.

Polisi menyita dokumen surat-menyurat peminjaman dari tangan MRI. Pemuda ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia dijerat pasal 372/374 tentang Penggelapan. Pasal 372 paling lama empat tahun penjara. Kemudian pasal 374 diancaman pidana lima tahun penjara. Pelaku tunggal, tidak ada pihak lain,” jelas Charles.

Dikatakan Charles, nominal uang hasil penggelapan tidak ditentukan jumlahnya. Periode tahun 2014 Polres Kapuas Hulu telah menangani sedikitnya 19 kasus penggelapan uang maupun barang, kemudian di tahun 2015 ada sembilan kasus. “Jadi ada penurunan,” jelas Kasat Reskrim.

Kepada polisi MRI mengaku meminjam uang ke koperasi dengan membuat daftar nama nasabah fiktif. Setelah mendapatkan uang tersebut, digunakan untuk membayar angsuran ke koprasi setiap hari. “Bunga di koprasi itu besar, sekitar 20 persen. Uang yang saya pinjam Rp90.248.000. Kalau termasuk bunga Rp100 juta,” kata MRI.

Nama yang difiktifkan MRI mencapai 50 lebih peminjam. Pemalsuan daftar identitas peminjam tersebut dilakukannya semenjak Januari lalu. Uang tersebut selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga dipinjamkan ke nasabah yang ditagih perhari. “Koprasi itu merupakan koperasi harian, dari uang yang saya putar untuk dipinjamkan ke nasabah itu, saya dapat keuntungan Rp100-200 ribu per nasabah,” ungkapnya.

Hingga perbuatannya diketahui pihak kantor dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap nama yang difiktifkan tersebut. “Saya setiap hari setor ke koperasi, cuma karena mereka melakukan pengecekan di lapangan terhadap nama itu, makanya ketahuan,” ujar MRI. (dre)