Begal Babak Belur Dipelasah Warga

Rampas Tas, Cuma dapat Rantainya

DIGIRING KE SEL. Dengan wajah yang bonyok, Way dan Udin digiring ke sel tahanan Polsek Sungai Ambawang, Selasa (3/1) siang. OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Sungai Ambawang-RK. Nekat merampas tas selempang pengendara sepeda motor. Sayangnya hanya dapat rantainya saja. Berupaya kabur hingga masuk ke hutan, namun berhasil ditangkap dan dipelasah warga.

Begitulah nasib Way, 20 dan Udin, 20. Kedua pemuda Desa Mega Timur, Sungai Ambawang, Kubu Raya itu mencoba membegal seorang pengendara sepeda motor bernama Siti, yang melintasi jalan di kawasan Parit Lengkong, Mega Timur, Senin (2/1) sekitar pukul 23.00.

Kini kedua pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Sungai Ambawang. Mereka diserahkan kepada polisi usai dipelasah warga.

Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Hardik menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, Way dan Udin mengakui perbuatannya. Senin malam itu, Siti pulang dari tempatnya bekerja di Hypermart.

Sesampainya di lokasi, Siti menyalip kedua pelaku yang saat itu berkendara dengan santai. Lalu, korban dikejar kedua pelaku. Sepeda motor wanita ini dipepet, tepat disebelah kanannya. Way yang menjoki sepeda motor jenis matic tersebut langsung merampas tas korban yang digantung di bahu kanannya. Korban berusaha mempertahankan tasnya sambil berteriak. Tas korban terlepas dari genggaman pelaku.

Ketakutan, kedua pelaku langsung tancap gas. Warga yang mendengar teriakan minta tolong, langsung mengejar kedua pelaku. Ada juga yang menghubungi polisi.

“Karena tahu dikejar, kedua pelaku kabur masuk ke hutan. Mereka meninggalkan sepeda motor matic yang digunakan untuk menjalankan aksinya di pinggir jalan,” ungkap Hardik ditemui di markasnya.

Warga dan polisi bersama-sama masuk ke hutan dan mengepung kedua pelaku. Tak sampai 30 menit, Way dan Udin berhasil ditangkap. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Ambawang. Warga yang emosi tak lagi memandang polisi. Kedua pelaku pun dihajar.

“Kedua pelaku sudah kita periksa, begitu juga korban sudah kita mintai keterangan, apa saja kerugiannya. Namun, sampai saat ini, tas korban yang berisi surat-surat penting dan sejumlah uang, belum ditemukan. Diduga dibuang pelaku ke aliran sungai saat mereka dikejar,” jelas Hardik.

Sambil menahan sakit karena luka lebam di wajahnya, Way menjelaskan, pada malam itu ia membonceng Udin. “Kami disalip dia (korban). Dan saya lihat dia bawa tas di bahu kanannya. Kemudian saya tanya ke Udin. ‘Ada cewek tuh, berani tidak kita rampas tasnya’,” kata Way.

Udin justru menantang Way. “Ayolah kalau berani,” kata Udin yang ditirukan Way.

Tanpa pikir panjang, Way pun tancap gas. Dia pula yang merampas tas korban. “Kami hanya dapat rantai tasnya saja. Karena kami takut, kami bersembunyi ke hutan. Tapi kami ditangkap warga,” jelasnya.

Way merupakan buruh bangunan. Dia mengaku nekat membegal karena butuh uang untuk kebutuhan hidup. Akibat ulahnya ini, Way dan Udin dijerat pasal 365 jungto 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kepolisian pun terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah kedua pelaku juga terlibat aksi kejahatan lainnya. (oxa)