Bawa 100 gram Sabu, Warga Singkawang Diciduk di Sintang

BARBUK. Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti di Polres Sintang--Humas Polda for RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Anggota Sat Resnarkoba Polres Sintang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Sabtu (20/1) sekira pukul 22.00 Wib.

Seorang warga Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang berinisial CJ alias Wedi diamankan petugas karena membawa 100 gram sabu.

“Saat ini tersangka masih diperiksa di Polres Sintang,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo, Minggu (21/1).

Nanang menerangkan, pemuda yang 4 hari lalu genap berusia 26 tahun ini ditangkap saat sedang mengendarai mobil pikap Toyota Hilux bernopol BA 8355 IF.

“Jadi jam empat sore anggota mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di Kecamatan Sintang. Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Hasilnya, didapati pelaku yang sedang mengendarai mobil seperti yang diinformasikan tersebut melintas di Jalan Pangeran Kuning, Kelurahan Tanjung Puri.

“Kemudian tim membuntuti mobil itu. Dan berhasil dihentikan di Jalan Lintas Melawi tepatnya di depan ruko Grand Salon,” ujarnya.

Tim kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

“Hasilnya ditemukan satu bungkus kristal putih diduga sabu yang dibungkus koran, dilakban dan dikemas dalam plastik makanan ringan kemudian disimpan dalan tas ransel,” paparnya.

Kepada petugas, kana Nanang, pelaku mengaku barang haram tersebut memang miliknya.

“Pelaku dan barang bukti masih diperiksa guna penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun hingga hukuman mati,” tegasnya. (oxa)