Bandung Adopsi Inovasi Perizinan Pontianak

Pelayanan Publik Terbaik Dua Kali Berturut-turut

STUDI TIRU. DPMTK-PTSP Kota Pontianak menerima kunjungan dari DPM-PTSP Kota Bandung dalam kegiatan studi tiru, Rabu (11/10). Humas Pemkot for RK

eQuator.co.id –Pontianak-RK. Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak menerima kunjungan dari DPM-PTSP Kota Bandung, Rabu (11/10). Rombongan dari kota kembang itu dipimpin Sekretaris DPM-PTSP, Asep Syaiful Gufron.

Tujuan kunjungan DPM-PTSP Kota Bandung ke Bumi Khatulistiwa ingin melakukan studi banding terkait inovasi perizinan DPMTK-PTSP Kota Pontianak. Salah satu yang membuat Kota Kembang itu tertarik, yaitu adanya kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas. “Kami tertarik dengan kebijakan tersebut, karena di tempat kami belum ada kebijakan IMB pemutihan seperti itu. Kami akan mengadopsinya di kota kami,” sebutnya sebagaimana rilis yang diterima Rakyat Kalbar.
Tidak hanya itu, dirinya juga tertarik dengan proses perizinan dengan pola self assesment. Dengan pola seperti itu, maka proses perizinan lebih cepat. Kendati demikian, bukan berarti pola seperti itu tanpa pengawasan yang ketat. Sebab meskipun izin diterbitkan terlebih dahulu tanpa melalui pengecekan lapangan, dinas teknis nantinya akan melakukan uji petik. “Apakah sudah sesuai dengan pernyataan dalam permohonan terkait luas dan syarat teknis sudah terpenuhi. Ini menarik bagi kami untuk diterapkan di tempat kami,” ungkap Asep.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak Junaidi menjelaskan, perizinan yang ada di unit layanan yang dipimpinnya tidak lagi mensyaratkan rekomendasi dinas terkait atau dinas teknis. Hal itulah yang membuat perizinan di Kota Pontianak prosesnya sangat cepat yakni 1 hari kerja. Bahkan, untuk IMB pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas, prosesnya hanya dalam hitungan menit. “Dengan catatan persyaratannya lengkap,” ucapnya.

Sementara di Kota Bandung sendiri masih terbilang lama, karena menunggu proses rekomendasi dari dinas terkait. Walaupun tanpa peninjauan lapangan terlebih dahulu kata Junaidi, kemudahan itu bukan tanpa pengawasan ketat. Sebab bagi siapapun di kemudian hari saat dilakukan pengecekan ke lapangan terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan yang telah diteken, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda. “Itu konsekuensi penerapan self assessment, sehingga para pelaku usaha harus jujur dalam mengajukan permohonan perizinan,” tegasnya.
Kunjungan rombongan dari Kota Bandung ini, diakuinya sebagai hal yang membanggakan bagi Kota Pontianak. Menurut Junaidi, mereka memperoleh informasi dari website Pemkot bahwa Kota Pontianak meraih penghargaan dua kali berturut-turut sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik se Indonesia oleh Ombudsman RI.

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi