Asik Berjudi, Enam Wanita dan Satu Pria Ditangkap

Tujuh tersangka pelaku judi masing masing HS, TO,AP,CF,J,TT,LI yang ditangkap Buser Polres Singkawang di Jl P Natuna Gg Tuah Talimo Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (14/3) Polres Singkawang For RK
Tujuh tersangka pelaku judi masing masing HS, TO,AP,CF,J,TT,LI yang ditangkap Buser Polres Singkawang di Jl P Natuna Gg Tuah Talimo Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (14/3) Polres Singkawang For RK

eQuator.co.id.SINGKAWANG. Tujuh tersangka pelaku tindak pidana perjudian masing-masing HS, 28, TO, 45, AP, 30, CF, 39, J, 30, TT, 56, dan LI, 42 ditangkap Unit Buser Polres Singkawang di Jalan P Natuna Gang Tuah Talino, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (14/3) sekitar pukul 20.00 malam.

Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nur Hidayat, SIK, MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Anggota Unit Buser pada Rabu (14/3) sekitar pukul 19.00.
“Unit Buser melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut,” ujar AKBP Yuri Nur Hidayat, SIK, MH , Kamis (15/3).

Benar, di sebuah rumah di lantai dua ada beberapa orang yang sedang berkumpul diduga sedang bermain judi.

Kemudian unit Buser langsung melakukan penangkapan di rumah tersebut dan ditemukan tujuh orang sedang bermain judi jenis Tabrak.

Selain itu ada pula beberapa orang lainnya yang juga berada di tempat tersebut namun tidak sedang bermain judi.

“Alat untuk bermain judi serta uang tunai, selanjutnya terhadap barang bukti dan para pemain berikut saksi diamankan dan dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya satu lembar kertas karton warna kuning yang digunakan untuk alas bermain judi tabrak, uang tunai sejumlah Rp 1.980.000, tujuh set kartu Domino yang masih di dalam kotak dan beberapa kartu yang sudah dibuka. (hen).