3 Murid Kelas 3 SD Dicabuli di Kantor Walikota Pontianak

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kasus pencabulan di Kota Pontianak semakin menjadi-jadi. Tidak peduli siapa yang menjadi korban dan di mana tempat melakukannya.

Kali ini tiga anak bawah umur, murid kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dicabuli di Kantor Walikota Pontianak, Jalan Rahadi Usman, Pontianak Kota, Selasa (16/2) malam.

Pelaku adalah office boy (OB) berisnial Ds. Kasus ini pun dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolresta Pontianak sejak seminggu lalu.

Kronologis kejadiannya, tiga bersaudara yang menjadi korban pencabulan berinisial Ov, Vn dan Vt sering kali mendatangi kantor Walikota Pontianak. Kedatangan mereka di kantor Walikota Pontianak itu, bertemu engan orangtuanya yang bekerja di salah satu kantin.

“Para korban datang menemui orangtuanya. Di sana mereka juga bantu-bantu menyusun sandal dan sepatu di Masjid Pemkot. Mereka biasa diberikan upah untuk hal itu. Kasian para korban itu, malah harus menjadi korban pencabulan,” ungkap Ii nara sumber yang memberikan informasi ini kepada Rakyat Kalbar.

“Visum yang dilakukan dokter dalam kasus ini, terkesan lamban. Padahal biasanya kalau kasus cabul itu, tiga hari, hasilnya sudah ada,” sambungnya.

Selaku masyarakat, harusnya kasus pencabulan ini tak terjadi, terlagi tempat kejadian perkaranya di Kantor Walikota Pontianak. “Pihak korban meminta polisi untuk segera memproses hukum pelaku,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawsean membenarkan ada laporan kasus pencabulan yang terjadi di Kantor Walikota Pontianak. “Saat ini laporan tersebut sedang tahap penyidikan, di mana kita sedang mengumpulkan alat bukti untuk memproses hukum terlapor,” jelas Kompol Andi Yul kepada Rakyat Kalbar.

Menurut Andi Yul, hasil visum sesuai dengan keterangan dokter, memang ada luka pada bagan vital korban. Jika memang dalam penyidikan mememnuhi unsur tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, maka pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014. (zrn)